Sekuriti Puskesmas di Kuansing Diduga Cabuli Cucu Pasien

Pelaku-pencabulan-cucu-pasien.jpg
(Dok. Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Seorang petugas penjaga Puskesmas di Kuansing berinisial S (45) dilaporkan atas tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 20 April 2024 malam, ketika korban tengah menjaga neneknya yang tengah dirawat di Puskesmas. Terduga pelaku lalu mendatangi korban dan terjadinya perbuatan tak senonoh tersebut.

Orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kuantan Mudik pada Senin, 22 April 2024. Terduga pelaku lalu diamankan pada Senin malam.

"Terduga pelaku diamankan di rumahnya, dan terduga pelaku juga telah mengakui perbuatannya," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Pelaksana harian (Plh) Kapolsek Kuantan Mudik AKP Muslim Chaniago melalui keterangannya, Selasa, 23 April 2024.



Kapolsek mengatakan terduga pelaku merupakan sekurit atau penjaga Puskesmas. "Terduga pelaku ini sekuriti atau penjaga Puskesmas," katanya. 

Atas perbuatannya terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.