RIAU ONLINE, PEKANBARU - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) harus menahan kekecewaan karena gagal masuk ke Senayan untuk periode 2024-2029.
Pasalnya, perolehan suara yang berhasil diraih partai berlogo gambar ka'bah tersebut tidak mampu melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen untuk Pileg DPR RI kemarin.
Perhitungan perolehan suara tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi KPU RI di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri yang rampung pada Rabu, 20 Maret 2024 kemarin.
PPP hanya meraih suara sebanyak 5.878.777 atau 3,87 persen suara dari total 84 Daerah Pemilihan (Dapil) di Indonesia. Sehingga, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PPP pun harus keluar dari Senayan untuk periode 2024-2029.
Berdasarkan data yang dirangkum RIAU ONLINE, PPP didirikan sejak 5 Januari 1973 dan merupakan hasil Fusi atau gabungan dari empat partai berbasis Islam yakni Partai Nahdlatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Partai Islam Perti.
Sejak periode 1973 hingga periode 2019 lalu, PPP selalu mendapatkan kursi di Senayan dengan perolehan suara di atas 4 persen.
Dengan demikian, periode ini merupakan periode pertama kalinya PPP tak ikut andil dalam pengambilan keputusan di Senayan hingga lima tahun kedepan.