RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) belum bisa memastikan perolehan kursi mana yang akan digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Apakah akan menggunakan hasil perolehan kursi hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 atau hasil Pileg tahun 2024. Pihak KPU Kuansing kini tengah menunggu PKPU dan Petunjuk Teknis (Juknis) pencalonan.
"Masih menunggu PKPU dan Juknis pencalonan dari KPU RI," ujar Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi dikonfirmasi RIAU ONLINE, Sabtu, 20 April 2024 kemarin.
Pilkada Kuansing bakal digelar pada 27 November 2024 mendatang. Pelaksanaan Pilkada akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia. Kabupaten Kuansing termasuk salah satunya.
Sejumlah kandidat yang bakal maju pada Pilkada Kuansing juga sudah mulai terlihat. Di antaranya ada Bupati Kuansing Suhardiman Amby (incumbent), mantan Wakil Bupati Kuansing Halim, Ketua DPRD Kuansing Adam, Ketua DPC PKB Kuansing Musliadi.