Kurir Sabu di Kuansing Dibekuk Polisi saat Duduk di Pinggir Jalan

kurir-sabu-di-kuansing-ditangkap2.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Seorang terduga kurir sabu berinisial YA (20) warga Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) diamankan polisi saat duduk di pinggir jalan, di daerah Kelurahan Sungai Jering, Minggu, 17 Maret 2024 malam.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan penangkapan terduga kurir sabu ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota di lapangan.

"Terduga pelaku diamankan saat tengah duduk di pinggir jalan," ujar Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Senin, 18 Maret 2024.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu buah kotak rokok merk Online, dan dua unit handphone. Barang haram tersebut ditemukan dalam sebuah kotak rokok berada di samping terduga pelaku.



Dari hasil tes urine terduga pelaku ini positif mengkonsumsi amphetamine. Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.