Ayah Tiri di Kuansing Tega Setubuhi Anaknya yang Berusia di Bawah Umur

Perkosaan2.jpg
(Shutterstock)

RIAU ONLINETELUK KUANTAN-Seorang ayah tiri berinisial UP (42), warga Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuansing diamankan polisi karena diduga menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

Kasus dugaan persetubuhan tersebut terjadi pada Minggu, 10 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB pagi. Saat ini kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan kasus tersebut terbongkar setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada paman korban.

"Paman korban saat itu langsung melakukan konfirmasi kepada korban, setelah itu baru dilaporkan ke polisi," ungkap Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho melalui keterangannya, Jumat, 15 Maret 2024 sore.



Pada Kamis, 14 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB Polsek Cerenti bersama Pemerintahan desa dan warga langsung mengamankan terduga pelaku.

"Hasil pemeriksaan terduga pelaku ini mengakui perbuatannya," ungkap Kasat.

Atas perbuatannya terduga pelaku terancam melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.