RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Seorang pria berinisial AS (18) warga Desa Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) dibekuk polisi diduga edarkan sabu di Kuansing.
Terduga pelaku ditangkap saat melintas di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis, 1 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan penangkapan terduga pelaku berawal dari hasil penyelidikan di lapangan bahwa di daerah tersebut diduga sering terjadi peredaran gelap narkotika.
"Saat terduga pelaku ini melintas menggunakan sepeda motor di daerah Jake langsung kita cegat. Terduga pelaku sempat membuang sesuatu ketanah, setelah kita cek ternyata diduga narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres, AKP Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Jumat, 2 Februari 2024.
Disampaikan Kasat, dari hasil penggeledahan dalam jok sepeda motor yang dipakai terduga pelaku ditemukan satu kaca pirex dan bong diduga alat hisap sabu.
Dari keterangan terduga pelaku satu paket diduga narkotika jenis sabu dibelinya dari EM (DPO) sebesar Rp 200 ribu. Barang haram tersebut akan diserahkan kepada pembeli.
"Terduga pelaku ini diduga berperan sebagai pengedar," ungkap Kasat.
Dari hasil tes urine terduga pelaku positif mengkonsumsi amphetamine. Terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.