Tak Terbukti Langgar Netralitas, Bawaslu Hentikan Kasus Oknum Perangkat Desa di Kuansing

Ilustrasi-Bawaslu3.jpg
(Dok. Bawaslu)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuansing, telah menghentikan penanganan terhadap kasus netralitas yang diduga dilakukan oknum perangkat desa di Kuansing. 

"Ada dua laporan yang masuk sudah teregister, satu lagi itu terkait dugaan netralitas oknum perangkat desa, tapi itu tidak terbukti, sudah kita hentikan," ujar Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra usai menghadiri acara Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Mewujudkan Pemilu Damai, Minggu, 21 Januari 2024. 

Sementara satu lagi kata pria yang akrab disapa Adi ini terkait dugaan pidana Pemilu yang diduga dilakukan peserta Pemilu. Kasus tersebut masih berjalan. Pelapor maupun saksi juga sudah diperiksa. 

"Besok (Senin,red) kita akan lakukan klarifikasi terhadap terlapor," kata Adi. 

Sebelumnya, Bawaslu Kuansing menerima laporan adanya oknum perangkat desa salah satu desa terindikasi lolos jadi Panitia Pemungutan Suara (PPS). 



"Laporan sejauh ini ada satu, tapi yang teregister ada tiga. Satu laporan tersebut terkait soal etik dan netralitas perangkat desa," ujar Komisioner Bawaslu Kuansing, Ade Indra Sakti saat ditemui RIAU ONLINE di Sekretariat Bawaslu, Senin, 8 Januari 2024 lalu. 

Ade mengatakan Bawaslu sudah menindaklanjuti terkait laporan tersebut. Pada Selasa, 9 Januari 2024 lalu Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. 

"Diduga ada tindakan pidana pemilu, makanya kita lakukan klarifikasi terhadap kebenaran laporan tersebut. Yang bersangkutan akan kita lakukan klarifikasi," kata Ade. 

Secara etik dan aturan kata Ade perangkat desa apabila ada jadi penyelenggara tentunya melanggar kode etik. 

"Ini juga soal netralitas perangkat desa pada Pemilu, makanya kita lakukan klarifikasi terhadap terlapor," katanya.