RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Dari Hasil rapat dengan Gubernur Riau terungkap 104.176,40 hektar perkebunan sawit di Kabupaten Kuansing berada dalam kawasan hutan.
Sekitar 139.454,7 ha berada dalam APL. Perkebunan sawit tersebut dipastikan tidak membayar pajak ke negara. Diduga selain di kuasai oknum pengusaha juga ada beberapa milik masyarakat.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Riau luas perkebunan sawit di Kuansing secara keseluruhan mencapai 243.668,09 Ha.
Untuk melakukan penertiban tersebut Pemprov akan membuat Satgas mulai dari Provinsi hingga kabupaten/kota.
"Kebun-kebun ilegal ini diharapkan yang bersangkutan untuk segera melapor," ujar Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing, Andri Yama Putra ditemui RIAU ONLINE, Jumat, 26 Januari 2024.
Menurut Andri Yama sebenarnya ini menjadi tanggung jawab kehutanan karena mereka yang bisa memastikan kalau lahan dan kebun sawit tersebut berada dalam kawasan hutan.
"Sesuai arahan pak Gubri kita di daerah diminta untuk menerbitkan STDB (surat tanda daftar budidaya), ini harus dikejar karena data ini nanti yang legal," katanya.
STDB tersebut kata Andri diterbitkan bagi kebun yang luasnya di bawah 25 ha. "STDB ini bisa diterbitkan bagi lahan yang berada di luar dari kawasan, kalau dalam kawasan tentu tidak bisa," katanya.