RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing membekuk LZ (46) di rumahnya, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Kamis, 18 Januari 2024. Pria asal Kelurahan Muara Lembu tersebut merupakan residivis atau mantan narapidana kasus narkotika jenis sabu.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan penangkapan terduga pelaku ini berawal dari penyelidikan di lapangan diduga di daerah tersebut sering terjadi peredaran gelap narkotika.
"Sekira pukul 20.00 WIB terduga pelaku LZ (46) ini diamankan saat berada di dalam rumahnya di Kelurahan Muara Lembu," terang Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Jumat, 19 Januari 2024 pagi.
Novris mengatakan dari hasil penggeledahan kamar terduga pelaku ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu berada dalam saku celana sebelah kanan yang sudah digunakan terduga pelaku.
"Satu paket lagi ditemukan di dalam casing handphone milik terduga pelaku," ungkap Novris.
Dari keterangan terduga pelaku ini ungkap Novris, barang haram tersebut merupakan sisa milik terduga pelaku yang didapatnya dari AJ (DPO) yang berada di Pekanbaru dibelinya sebesar Rp 2.000.000.
"Terduga pelaku ini belinya dari AJ (DPO) di Pekanbaru sebanyak setengah kantong, dan sisanya sudah ada yang terjual," terang Novris.
Setelah dilakukan tes urine terduga pelaku ini positif mengkonsumsi amphetamine. Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.