Kejari Kuansing Tahan Mantan Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru

Achmad-Farouk.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Kejaksaan negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau resmi menahan mantan Kepala Bagian Medium Bisnis BRI Kanwil Medan atau Mantan Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru Tahun 2020- 2021 Achmad Farouk atu AF.


AF ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penerbit jaminan pelaksanaan diterbitkan PT BRI Agro Niaga pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan Lintasan Atletik di Stadion Utama Sport Center Kuansing tahun 2020 silam.

"Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung tanggal 21 Desember 2023 s/d 09 Januari 2024," ujar Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo melalui keterangan, Kamis, 21 Desember 2023.

Menurut Kajari penahanan tersangka ini dilakukan dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti.

Disampaikan Nurhadi, berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekpose yang dilakukan tim penyidik dan berdasarkan kesimpulan penyidik Kejari Kuansing bahwa perbuatan tersangka yang saat itu sebagai Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru pada 2020/2021 telah menimbulkan kerugian negara.

Dimana tersangka telah menyetujui dan menerbitkan jaminan pelaksanaan terhadap pekerjaan pembangunan lintasan atletik pada kegiatan di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kuansing dengan pagu Rp 8.579.579.000,- (delapan milyar lima ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang tidak dapat dicairkan karena diduga fiktif.

Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.428.978.950,- (empat ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah). Maka Tim Penyidik Sepakat untuk menetapkan AF sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B – 2217/L.4.18/Fd.1/12/2023 tanggal 14 Desember 2023.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun.