RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Penundaan gaji dan tunjangan hanya berlaku khusus untuk pimpinan dan anggota DPRD Kuansing. Sementara untuk pejabat di Kuansing tetap akan dianggarkan.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat ditemui RIAUONLINE.CO.ID usai menghadiri acara HUT IBI Kuansing di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Rabu, 4 Oktober 2023.
"Itu hanya khusus DPRD, jadi PP itu khusus untuk pendapatan keuangan DPRD bukan untuk ASN," ucap Suhardiman.
Menurut Suhardiman surat penundaan pencairan dana tersebut bukan karena dampak dari gagalnya APBD Perubahan Kuansing. Tapi lebih mengacu kepada SK Menteri.
"Bukan dampak gagal APBD P, nggak itu, langsam, langsam semua," katanya.
Dikatakan Suhardiman merea akan melakukan perbaikan terlebih dulu sesuai SK Menteri dengan mengikuti prosedur yang ada kemudian akan dilakukan perbaikan dengan menghitung kondisi keuangan daerah.
Besarannya bisa turun atau bisa naik tergantung kondisi keuangan daerah. "Kalau dibayarkan sekarang tahu-tahu nanti turun jadi hutang dong nanti," katanya.
Terkait apakah selama ini prosesnya menyalahi aturan kenapa baru sekarang dilakukan penundaan ? Dijawab Suhardiman kalau nanti tahu-tahu turun bagaimana cara mengembalikan.
"Kalau keuangan mampu ya naik, kalau nanti keuangan turun," ujarnya.
Terkait gagalnya APBD Perubahan dalam dua tahun terakhir disampaikan Suhardiman APBD mau ada atau tidak itu biasa bagi dirinya.
"APBD mau ada atau tidak itu biasa bagi saya. Bagi saya berbuat yang terbaik, dia tak sahkan APBD itu hak mereka," katanya.
"Mereka tidak sahkan APBD kita tetap dapat alat USG, datang ditelpin dari Jakarta," tambahnya.
Kemudian menyangkut TPP ASN di Kuansing lanjut Suhardiman itu tergantung saya, tergantung kalau kinerja bagus kita bayar kalau tidak bagus tidak kita kasih.
"Kecuali tenaga honorer kalau tidak mampu kita rumahkan dulu. Nanti kita pertahankan sesuai kemampuan keuangan daerah," katanya.
Diberitakan sebelumnnya bahwa Kepala BPKAD Kuansing telah menyurati Setwan DPRD Kuansing, dalam surat tersebut Pemkab akan menunda pengajuan pencairan dana atas hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kuansing.
Surat dengan nomor 900/BPKAD/2023/1005 memuat perihal pemberitahuan penundaan penacairan dana di Setwan DPRD Kuansing. Surat tertanggal 2 Oktober 2023 ditandatangani langsung Kepala BPKAD Kuansing Delis Martoni.
Melihat fenomena tersebut mantan anggota DPRD Kuansing Musliadi yang juga Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ikut meradang. Pasalnya ini juga menyangkut hak dan keuangan anggota fraksi PKB di DPRD Kuansing.
"Jangan digertak-gertak anggota Dewan dengan surat seperti itu, mereka bukan takut tak begaji, karena persoalan APBD anggota Dewan digertak-gertak, kecuali ada temuan BPK," kata pria yang akrab Cak Mus ini, Selasa, 3 Oktober 2023.
Musliadi juga menegaskan kalau anggota fraksi PKB seandainya tidak dibayarkan haknya maka saya akan perintahkan agar dituntut secara hukum.
"Tidak ada alasan gaji dan tunjangan anggota DPRD tidak dibayarkan, jangan memancing kekisruhan antara legislatif dan eksekutif," tegasnya.