RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing mengamankan dua orang pria terlibat tindak pidana perjudian online jenis Higgs Domino.
Kedua terduga pelaku masing-masing F (29) dan RP (18). Keduanya diamankan disebuah ponsel didaerah Lingkungan III Sinambek, Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis, 31 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti 9 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu, 17 lembar pecahan Rp 50 ribu, 15 lembar pecahan Rp 10 ribu, 33 lembar pecahan Rp 5 ribu, satu unit handphone dan rekap hasil penjualan chip higgs domino.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan perjudian online higgs domino disebuah ponsel di daerah Sinambek, Kelurahan Sungai Jering.
"Dari penangkapan tersebut turut diamankan uang sebanyak Rp 2.065.000," ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho melalui keterangannya, Jumat, 1 September 2023.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1, 2 KUHP Jo Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.