Perbup Tak Berlaku, Tarif Parkir Motor saat Festival Pacu Jalur Naik 100 Persen

Festival-Pacu-Jalur-2023.jpg
(ROBI SUSANTO/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Meskipun Pemerintah Daerah (Pemda) Kuansing telah mengatur besaran tarif parkir selama pelaksanaan Festival Pacu Jalur (FPJ) Tahun 2023.

Masih saja ada oknum juru parkir yang tidak mematuhi aturan tersebut. Tarif parkir sepeda motor roda dua sebagian ada yang dikenakan Rp 10 ribu.

Seperti lokasi parkir didepan toko Nusantara atau tepatnya di depan taman jalur Jalan Jenderal Sudirman, Jumat, 25 Agustus 2023 tarif parkir didaerah tersebut Rp 10 ribu.

"Berapa bang," tanya pengendara. Jukir langsung menjawab Rp 10 ribu. Padahal lokasi parkir tersebut merupakan badan jalan milik Pemkab Kuansing. Tarif parkir naik dua kali lipat dibanding tahun lalu.

Berdasarkan Perbup Nomor 2023 tentang tarif retribusi parkir jalan umum selama festival pacu jalur ditetapkan untuk kendaraan roda dua Rp 5 ribu, roda empat Rp 20 ribu dan roda enam Rp 30 ribu.