Kurir Sabu di Kuantan Mudik Kuansing Dibekuk Polisi saat Antar Pesanan

Kurir-sabu-di-kuansing2.jpg
(Dok. Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Mata Elang Satuan Res Narkoba Polres Kuansing berhasil menangkap seorang kurir saat akan mengantarkan pesanan diduga narkotika jenis sabu, Jumat, 11 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 WIB.

Terduga pelaku diketahui berinisial SO (49) warga Desa Air Buluh, Kecamatan Kuantan Mudik. Terduga pelaku ditangkap saat berada di jalan perkebunan sawit Perumahan Abdeling VI PT TBS, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan terduga pelaku ditangkap saat akan mengantarkan pesanan. Terduga pelaku sempat meletakan diduga narkotika jenis sabu di pinggir jalan.

"Setelah dicek ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok merk Surya," ujar Kapolres melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Novris Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu, 12 Agustus 2023.

Dari keterangan tersangka ungkap Iptu Novris, barang haram tersebut sengaja diletakan di pinggir jalan karena sudah ada yang memesan. "Barang haram tersebut dipesan dengan cara mentransfer sejumlah uang," ungkapnya.



Tim selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, hasilnya ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu disimpan dalam bungkus rokok surya berada di belakang rumah terduga pelaku.

Tim juga menemukan satu kantong asoi warna hitam berisikan 9 paket diduga narkotika jenis sabu disimpan dalam sebuah toples yang dikubur dalam tanah tepat di belakang rumah terduga pelaku.

"Dari pengakuannya kalau barang haram tersebut didapat dari ST alias Opung kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terduga pelaku ini disuruh untuk mengedarkan dengan harga satu paket Rp 800 ribu," terang Kasat.

Terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.