RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Seolah tak mau jera, seorang residivis Narkoba berinisial EN (43) kembali diamankan Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing dikediamannya di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Jumat, 4 Agustus 2023.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 33 gram diduga Narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut ditemukan dikantong depan celana yang dipakai pelaku.
"Kami menemukan dua paket besar diduga narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 33 gram yang disimpan pelaku di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang sedang dipakai," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba, Iptu Novris Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat siang.
Terduga pelaku diketahui baru sekitar dua tahun ini menghirup udara segar keluar dari penjara. Terduga pelaku kembali melakukan kesalahan yang sama terlibat tindak pidana penyalagunaan dan peredaran narkotika.
Dari keterangan terduga pelaku lanjut Kasat, dia mendapatkan barang baram tersebut dari rekannya berinisial TU. "Saat ini TU masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO," ujar IPTU Novris
Kini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap terduga pelaku diterapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.