Komisi II DPRD Riau Siap Fasilitasi Petani Sawit Program PSR ke BPDPKS

Kernel-sawit.jpg
(Seimangkeisez.com)

RIAU ONLINE, TELUK KUATAN-Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi petani sawit program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Jakarta.

Hal ini menindaklanjuti terkait adanya keluhan petani sawit di Kuansing yang ikut program PSR. Petani mengeluhkan soal pendanaan sampai umur sawit bisa panen atau 36 bulan.

Aspirasi tersebut disampaikan saat kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPRD Riau ke Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kuansing, Selasa, 11 Jui 2023.

Dalam kunjungan kerja tersebut dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPRD Riau, Husaimi Hamidi, dan anggota Komisi II DPRD Riau, Syaroni Tua dan Septina. Pertemuan juga dihadiri langsung Pelaksana tugas (Plt) Kedisbunak Kuansing, Andri Yama Putra didampingi Kepala Bidang Perkebunan, Raja Rafli. Juga hadir sejumlah perwakilan petani sawit program PSR.

"Usulan minta fasilitasi terkait keberlanjutan program PSR, termasuk pendanaan yang dirasa belum memadai sampai umur 36 bulan atau sampai layak panen," ujar Plt Kadisbunak Kuansing, Andri Yama, Selasa siang.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan Andri Yama kalau respon Komisi II DPRD Riau sangat bagus terkait adanya program PSR di Kuansing. Mereka juga apresiasi pencapaian penanaman program PSR di Kuansing.

 

 



 

"Kesulitan sekarang yang dirasakan petani soal dana kurang sampai umur 36 bulan. Artinya petani yang ikut program ini supaya bisa didanai sampai sawit berumur 36 bulan," kata Andri.

Data yang dimiliki Disbunak Kuansing ada 1.361 ha lahan milik petani yang tidak ikut diremajakan karena mereka memilih mundur mengingat hanya itu lahan yang mereka miliki. Apabila diremajakan tentunya mata pencaharian mereka tidak ada lagi dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.