RIAU ONLINE, PEKANBARU - Empat pengemudi truk tonase besar yang nekat masuk kota langsung kena tilang oleh Tim Satlantas Polresta Pekanbaru, Senin 19 Juni 2023.
Pengemudi truk tonase besar ini kedapatan hendak masuk kota ketika melintas di Jalan SM Amin menuju arah Jalan Riau. Akibatnya, mereka pun langsung ditilang karena masuk kota di luar jadwal.
"Total ada empat unit truk yang ditindak, sebab truk tersebut melintas di luar jadwal," ujar Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas.
Penindakan ini merupakan kerjasama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru dengan Satlantas Polresta Pekanbaru. Keduanya bekerja sama dalam menindak truk yang masuk kota.
Truk tonase besar baru bisa melintas di ruas jalan kota pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Sedangkan truk tersebut melintas di kawasan itu pada pagi hari.
Adanya penindakan sesuai Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang jalur angkutan barang di Pekanbaru. Khairunnas menegaskan, aparat gabungan tidak akan tinggal diam dengan masih adanya truk tonase besar yang masuk kota.
Pengemudi truk tonase besar yang tetap membandel sudah ditindak oleh Satlantas Polresta Pekanbaru. Ia mengingatkan agar truk melintas di sana sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Truk tonase besar seharusnya tidak masuk kota karena sudah terpasang rambu larangan. Ada sejumlah titik tempat rambu larangan itu di Kota Pekanbaru, Jalan Kaharuddin Nasution dekat Simpang Pandau. Ada juga di sekitar Jalan Air Hitam dan Jalan Soekarno - Hatta.