RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Seorang pria berinisial ZA (48) ditangkap Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, Senin, 3 Juli 2023. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 111,16 gram.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan terduga pelaku ditangkap saat berada dibelakang Pertashop (Pertamina Shop) di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Narkoba Iptu Novris Simanjuntak.
"Pelaku ditangkap saat memegang satu kantong plastik merah muda. Setelah dicek ternyata berisikan satu kaleng yang didalamnya berisi bungkusan berlakban hitam terdapat satu plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu," ujar Kapolres melalui Kasat Narkoba, Iptu Novris dalam keterangnya, Senin sore.
Sejumlah barang bukti yang ikut diamankan dua unit handphone, satu unit mobil kijang super dengan nomor polisi D 1558 CE dan satu lembar struk pengiriman uang sebesar Rp 4.900.000.
"Terduga pelaku ini mengaku membeli narkotika jenis sabu ini secara online. Barang haram tersebut didapat dari FKR dan sekarang sudah masuk kedalam daftar pencaharian orang (DPO)," ungkap Novris.
Hasil tes urine tersangka posiitif mengkonsumsi ampethamine. Tersangka terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.