Korban laka lantas di desa Jake, Kuansing, yang ternyata seorang kurir yang membawa diduga narkotika jenis sabu
(Istimewa)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terjadi di desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing berinisial NR (22) ternyata seorang kurir yang membawa diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 210 gram.
Penangkapan terduga pelaku ini berawal ketika sepeda motor yang dikendarai NR mengalami laka lantas, Rabu, 14 Juni 2023. Beruntung NR selamat dalam lakalantas tersebut.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan awalnya Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing mendapatkan informasi kalau kurir sabu akan melintas di Kuansing.
Pada Rabu, 14 Juni 2023 sekira pukul 06.00 WIB pagi tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan. Saat melakukan penyisiran tim mendapatkan laporan ada terjadi lakalantas di desa Jake.
"Setelah dicek ternyata korban lakalantas tersebut adalah target yang diduga menjadi kurir narkotika tersebut," terang Kapolres melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, Iptu Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Kamis, 15 Juni 2023.
Setelah dilakukan penggeledahan tim menemukan sebuah kaca pyrex di dalam jaket terduga pelaku. Polisi juga menemukan satu kantong asoi warna kuning berisikan 11 paket besar diduga narkotika jenis sabu.
"Setelah diinterogasi terduga pelaku mengaku disuruh R (DPO) untuk menjemput diduga narkotika jenis sabu ke Pekanbaru," terang Novris.
"Hasil tes urine tersangka NR (22) ini positif amphetamine," ujar Novris.
Tersangka terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.