RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengucurkan anggaran mencapai Rp54.562.800.000 untuk membangun 707 rumah layak huni di kabupaten dan kota di Bumi Lancang Kuning. Puluhan miliar itu dialokasikan melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Arief Setiawan, mengatakan pembiayaan pembangunan rumah layak huni di Riau kini sebagian masih dalam proses pencairan tahap pertama atau sudah 60 persen.
"Akan tetapi ada juga yang sudah sudah cair 60 persen seperti untuk Kabupaten Kampar dari total alokasi bantuan," kata Arief dalam keterangannya, Senin, 12 Juni 2023.
Arief menjelaskan pencarian bantuan rumah layak huni dilakukan sesuai usulan dari masing-masing kabupatan kota. Teknis pencarian akan dilakukan dalam dua tahap, pertama sebesar 60 persen dan kedua 40 persen.
Ia menyebut besaran alokasi BKK untuk pembangunan rumah layak huni ini berbeda-berbeda pada tiap daerah atau disesuaikan dengan jumlah rumah layak huni yang dibangun di masing-masing kabupaten/kota.
"Kondisi wilayah penerima bantuan juga menentukan besaran bantuan, untuk wilayah pesisir itu lebih tinggi pembiayaan dari wilayah daratan yakni mulai dari Rp72 juta sampai Rp84 juta per unit," katanya.
Ia pun merincikan bantuan rumah layak huni Pemprov Riau tahun 2023 di Kabupaten Bengkalis total Rp4.536.000.000, Kabupaten Indragiri Hilir Rp5.628.000.000, Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp3.750.000.000, Kabupaten Kampar Rp6.912.000.000, Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp3.864.000.000.
Berikutnya untuk Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp5.550.000.000, Kabupaten Pelalawan Rp3.750.000.000,Kabupaten Rokan Hilir Rp4.200.000.000. Untuk Rokan Hulu Rp5.040.000.000 serta Siak Rp3.832.000.000. Selanjutnya Kota Dumai Rp3.900.000.000, dan Pekanbaru Rp3.600.000.000.
Menurutnya, rumah layak huni merupakan rumah layak segi luas bangunan jika mencukupi kebutuhan minimum luas bangunan per orang sebesar 7,2 meter persegi.
Rumah yang layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuni sesuai pasal 24 huruf a UU PKP)
"Rumah layak huni harus memenuhi kebutuhan minimal masa/penampilan dan ruang luar dalam, kebutuhan luas bangunan dan kebutuhan kesehatan serta kenyamanan selain itu juga mengacu pada kebutuhan minimal keamanan dan keselamatan sesuai Kepmen Kimpraswil 403/2002," demikian kata Arief.(ANTARA/Frislidia)
Dilarang mengutip berita ini, kecuali seizin ANTARA