RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuansing berhasil menggagalkan peredaran 110 gram diduga narkotika jenis sabu.
Dari pengungkapan tersebut satu tersangka berinisial DF berhasil diamankan. Tersangka DF diamankan saat menunggu rekannya di Desa Kampung Madura, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Senin, 5 Juni 2023 sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan penangkapan satu tersangka dan barang bukti diduga Narkotika dengan berat kotor 110 gram sabu berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota di lapangan.
Penyelidikan lapangan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Kuansing, Iptu Novris Simanjuntak. Setelah memastikan targetnya tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
"Target telah diintai sejak Senin sore dan malamnya tim langsung bergerak melakukan tindakan terukur di lapangan," ujar Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing, Iptu Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Selasa, 6 Juni 2023.
Satu tersangka berinisial DF berhasil diamankan saat menunggu rekannya melakukan transaksi narkoba berada di jalan lintas Baserah - Air Molek tepatnya di Desa Kampung Madura, Kuantan Hilir sekitar pukul 20.00 WIB.
"Dari tersangka DF ini tim berhasil menemukan sejumlah paket yang berisikan serbuk putih yang diduga shabu yang tersimpan di dashboard sepeda motor merk Beat Street hitam diduga milik tersangka," ungkap Iptu Novris.
Tim juga menemukan di sepeda motor diduga milik tersangka satu bungkus besar warna merah berisikan dua paket besar narkotika jenis sabu. Kemudian satu bungkus besar warna hitam berisi tiga bungkus besar plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu ditemukan disimpan di salah satu tiang pondok tempat tersangka ditangkap.
''Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,'' ujar Iptu Novris.
Barang bukti lain ikut diamankan satu unit handphone merk Samsung, satu unit sepeda motor Honda Beat Street tanpa nopol, satu plastik bungkus warna merah dan warna hitam serta satu lembar tisu.
Disampaikan Kasat, hasil interogasi kalau tersangka mengakui jika barang bukti didapat dari seseorang yang berdomisili di Kuansing.
"Kita masih buru satu pelaku lagi," tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.