Oknum Jaksa dan Polisi Bengkalis Terlibat Suap, Validitas Dipertanyakan

Ilustrasi-korupsi5.jpg
(Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Oknum jaksa perempuan yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis melakukan pungutan liar (pungli) berujung kasus suap atas kasus narkoba. Ternyata, jaksa berinisial SH tersebut melakukan pungli atas perintah sang suami Bripka BS yang bertugas di Polres Bengkalis.

Kasus yang sedang dihadapi Korps Adayaksa dan Polri ini pun mendapat sorotan dari Pengamat Kriminolog Universitas Islam Riau, Syahrul Akmal. Menurutnya, perlu ditelusuri perihal rekrutmen para petugas hukum.

"Demokrasi bisa seperti ini dan itu artinya bahwa mulai dari rekrutmen dan LPKN-nya maka validitasnya perlu dipertanyakan. Itulah, perlu penindakan secara tegas. Tidak hanya diberhentikan namun juga dihukum mati," ucapnya, Kamis, 11 Mei 2023.

Menurut Akmal, praktik suap maupun pungli harus diputuskan mata rantainya agar tidak bergeliat lagi. Bahkan, ia menyebut hukum mati perlu ditegakkan untuk memberikan efek jera. Akmal menilai hukuman mati dapat memberi efek jera secara massal.

"Hukum mati ya hukum mati, bukan seperti kasus sambo. Artinya musti ada ketegasan yang dilakukan pemerintah seperti negara luar dan tidak ada ampun untuk orang yang terlibat dengan narkoba," ujarnya.



"Jangan jadikan penjara sebagai tempat memperkaya diri. Tapi, jadikan sebagai tempat kematian. Ini memperlihatkan arogansi kejahatan melebihi kekuatan hukum," tegasnya.

Lebih jauh, Akmal mengibaratkan kasus inii seperti pagar makan tanaman. Pejabat negara, minta Akmal, agar membuat keputusan tegas terhadap kekayaannya. 

"Jadi PPATK itu harus bangun siang dan malam untuk mendeteksi kekayaan pejabat-pejabat yang mengalir sampai miliaran. Dari mana? Tidak mungkin mereka tidak jual kasus," ujarnya.

Jika jaksa ingin membuka suara maka akan banyak yang terlibat. Tak perlu meredam dirinya. Tentunya dengan cara menunjukan bukti autentik bukan dengan rekayasa cerita.