RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Mata Elang Satuan Res Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Empat terduga pelaku SF, IR, IP dan satu perempuan berinisial PY berhasil diamankan di sebuah pondok perkebunan sawit di Desa Petai, Senin, 8 Mei 2023 malam.
"Ada empat terduga pelaku yang diamankan dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat 29,15 gram," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba Polres, Iptu Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Selasa, 9 Mei 2023.
Kronologi penangkapan bermula saat tim mata elang Polres Kuansing melakukan penyelidikan lapangan. Tim mendapatkan informasi di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Hasil penyelidikan tim mencurigai salah satu pondok berada di tengah perkebunan sawit. Tempat tersebut cukup jauh dari pemukiman masyarakat setempat.
Saat malam hari tim langsung bergerak menuju pondok tersebut. Dari kejauhan tim melihat ada tiga pria yang tengah berkumpul. Tim langsung bergerak melakukan penggerebekan.
Awalnya tiga pria berhasil diamankan saat berada diluar pondok masing-masing SF, IR dan IP. Dari ketiganya ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu. Tim kemudian masuk kedalam pondok dan ditemukan seorang perempuan berinisial PY.
"Hasil penggrebekan di dalam pondok ditemukan barang bukti paket besar diduga narkotika jenis sabu," ujar Iptu Novris.
Selain itu juga ada satu paket plastik bening ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu, lima paket kecil, satu timbangan digital, dua buah bong, satu kaca pirek, dua unit handphone, serta uang hasil penjualan sebesar Rp 4 juta.
Dari hasil tes urine keempat terduga pelaku positif mengkonsumsi zat amphetamine. Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.