RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo bersama sejumlah Forkopimda dibuat menunggu hampir dua jam di DPRD Kuansing, namun akhirnya rapat paripurna batal digelar.
Pembatalan tersebut selain tidak dihadiri oleh Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby, juga tidak dihadiri Sekda Kuansing Dedi Sambudi.
Parahnya lagi belasan anggota DPRD Kuansing juga absen tidak hadir. Itulah penyebab rapat paripurna akhirnya dibatalkan Ketua DPRD Kuansing, Adam, Selasa, 9 Mei 2023.
Sesuai undangan, rapat paripurna dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 12.00 WIB tidak terlihat kehadiran Plt Bupati maupun Sekda Kuansing.
Rapat paripurna juga tidak jadi dilaksanakan karena tidak kuorum. Dari 35 jumlah anggota DPRD Kuansing hanya 14 orang yang hadir.
Usai dinyatakan batal, Kajari Kuansing bersama sejumlah Forkopimda lainnya akhirnya meninggalkan kantor DPRD Kuansing.
Ketua DPRD Kuansing, Adam mengaku tidak mengetahui alasan kenapa tidak hadir rapat paripurna.Rapat paripurna kembali dijadwal Rabu besok.
"Paling lambat 14 Mei ini sudah harus disetujui," kata Adam.
Rapat paripurna agenda penyampaian rekomendasi DPRD Kuansing terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022.