Mahasiswa di Kuansing Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Remaja

Pelaku-pencabulan-di-kuansing1.jpg
(Dok Humas Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Seorang mahasiswa di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang remaja.

Pemuda berinisial DEM (19), warga Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya, itu melakukan perbuatan bejat tersebut di sebuah kos-kosan di Teluk Kuantan.

DEM diamankan di sebuah rumah kontrakan di daerah Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Sabtu, 6 Mei 2023 malam.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkap pelaku dilaporkan sejak 2022 lalu.


“Pada Sabtu kemarin berhasil diamankan " ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho melalui keterangannya, Minggu, 7 Mei 2023.

Pelaku diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terduga pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal Rp 20 juta maksimal Rp 5 miliar," tutup Linter.