Gagal Pulang Kampung, Warga Inhu Ditangkap Usai Curi Kotak Amal di Kuansing

Maling-kotak-amal-di-Kuansing.jpg
(Dok Humas Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - BP (36), warga desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), batal pulang kampung karena harus berurusan dengan polisi.

Dia diamankan setelah ketahuan mencuri uang dalam kotak infak di sebuah Alfamart di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Sabtu, 6 Mei 2023 sore kemarin.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan terduga pelaku diamankan setelah adanya laporan dari pengurus masjid Alfurqan, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.

"Terduga pelaku diamankan saat berada di depan Alfamart di daerah Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah," ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho melalui keterangan, Minggu, 7 Mei 2023.

Kronologi kejadian awalnya BP (36) bertolak dari Pekanbaru dengan tujuan Air Molek, Inhu menggunakan sepeda motor. Sampai di kota Teluk Kuantan dia singgah di sebuah Alfamart di Sungai Jering untuk membeli air mineral.



Usai belanja air mineral, BP melihat ada uang dalam kotak infaq yang berada di depan pintu Alfamart. Pelaku langsung mengambil sebuah plat penahan kampas rem sepeda motor dari saku celananya.

Pelaku lalu mencoba memasukkan plat penahan kampas rem sepeda motor ke celah kaca lalu mengangkat tutup kotak infaq hingga terbuka. Setelah terbuka lalu uang dalam kotak infaq langsung diambil pelaku.

"Setelah berhasil mengambil uang dalam kotak infaq, lalu terduga pelaku ini kembali masuk kedalam Alfamart berniat menukarkan uang," terang Kasat.

Namun karyawan Alfamart menolak untuk menukarkan uang tersebut. Karena takut ketahuan lalu terduga pelaku langsung keluar dari Alfamart dan berniat untuk kabur.

Langkah terduga pelaku dihentikan oleh seorang anggota polisi yang saat itu berada di Alfamart. Terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kuansing.

Dari penangkapan tersebut diamankan satu kotak infaq milik masjid Al Furqon, uang sebesar Rp 1.077.100, dan satu unit sepeda motor merek Supra X 125.

Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.