Fraksi Golkar DPRD Kuansing Soroti Tunjangan Selain TPP dan Pemotongan 10 Persen

H-Sutoyo5.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing, Riau menyoroti tunjangan lain selain Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Kuansing..


Sorotan tersebut disampaikan Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Endri Yupet saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Golkar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2022 pada sidang paripurna yang digelar, Jumat, 5 Mei 2023 kemarin.

Dalam pandangannya Fraksi Golkar menyayangkan adanya alokasi dana untuk tunjangan lain diluar TPP. Tunjangan yang diterima tersebut adalah tunjangan pengelolaan keuangan daerah tahun 2022. Selain Bupati dan Sekda, pejabat di BPKAD Kuansing juga ikut menerima tunjangan tersebut.

"Ini tentu saja menimbulkan kecemburuan OPD lain yang juga sama-sama bekerja untuk negeri ini," ujar Endri Yupet saat menyampaikan pandangan umum fraksi Golkar. 

Fraksi Golkar juga meminta penjelasan Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby terkait dasar hukum dan besaran tunjangan yang diterima setiap bulannya oleh masing-masing penerima tersebut.

Selain itu, Fraksi Golkat juga mempertanyakan kebijakan Plt Bupati Kuansing yang telah memerintahkan pemotongan TPP ASN sebesar 10 persen dari nilai TPP dengan modus himbauan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Dana tersebut dipergunakan untuk kegiatan pembangunan Masjid Agung Kuansing yang disetorkan ke rekening pengelola infak dan sedekah atas nama pengelola masjid dan fasilitas sosial.

 


 





Faktanya disampaikan Fraksi Golkar uang yang dikumpulkan tersebut dipergunakan untuk kepentingan lain seperti melayur jalur bantuan turnamen bola kaki, bantuan doa padang dan lain-lain.

"Fraksi Golkar tidak melarang ASN melakukan infak dan sedekah, biarkan para ASN berinfak dan bersedekah seikhlasnya. Yang jadi persoalan bagi kami ketika infak dan sedekah ditetapkan besarannya. Ini merupakan bentuk pemaksaan dan intervensi," kata Endri Yupet.