(Istimewa)
(Istimewa)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dua terduga pelaku pencurian sarang burung walet di Kabupaten Kuansing diamankan polisi di Jalan Tuanku Tambusai, Dusun Tobek Panjang, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu, 3 Mei 2023.
"Dua terduga pelaku yakni DS (26) dan AP (23) berhasil diamankan, satunya lagi berinisial C berhasil kabur," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Linter Sihaloho melalui keterangannya.
Kapolres mengatakan kasus pencurian terungkap setelah pemilik ruko Wieyanto terbangun dari tidurnya sekitar pukul 03.00 WIB dinihari pada Rabu, 3 Mei 2023.
Korban terbangun setelah mendengar suara burung walet beterbangan. Lalu korban langsung melihat rekaman CCTV dan melihat ada tiga orang masuk ke dalam sarang burung walet miliknya.
Baca Juga
"Korban lalu menghubungi temannya Syafrizal untuk memberitahukan kejadian tersebut, setelah itu langsung menghubungi pihak kepolisian," kata Kapolres.
Mendapatkan informasi tersebut Kasat Reskrim AKP Linter langsung memerintahkan anggotanya turun ke TKP. Alhasil dua terduga pelaku berhasil diamankan, namun satu terduga pelaku berhasil kabur menggunakan mobil xenia menuju arah Inhu.
Kasat langsung berkoordinasi dengan Polsek yang ada di bagian hilir agar mencegat mobil yang dikendarai satu terduga pelaku. Namun satu pelaku tetap berhasil kabur dan polisi mengamankan satu unit mobil xenia B 1636 UYV yang ditinggal terduga pelaku dipinggir jalan..
Sejumlah barang bukti yang ikut diamankan satu plastik berisikan sarang burung walet kurang dari 1,8 kilogram, tiga gembok, dua linggis, satu handphone, dua sendok dempul, tiga skrap, satu kunci L, satu senter kepala, tali tambang dan satu unit mobil xenia B 1636 UYV.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.