Wajib Dicatat, Maju Pileg, Kades di Kuansing Harus Mundur

Kepala-desa2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLNE, TELUK KUANTAN-Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kuansing yang ikut maju pada Pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024 harus mengajukan surat pengunduran diri ke Pemkab Kuansing.


Surat pengunduran diri dan tanda terima atau bukti telah mengajukan pengunduran diri menjadi Kades harus dilampirkan saat sudah masuk Daftar Calon Sementara (DCS).

"Itu akan kita periksa saat DCS nanti. Surat pengunduran diri dan bukti tanda terima sudah mengajukan pengunduran diri harus disampaikan pada saat DCS," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuansing, Irwan Yuhendi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 3 Mei 2023.

Dikatakan Irwan, setelah mengajukan surat pengunduran diri maka akan terbit Surat Keputusan (SK) pemberhentian menjadi kades.  SK pemberhentian ini harus sudah terbit sebelum Daftar Calon Tetap (DCT). Apabila SK tersebut tidak ada tentunya pencalonan akan batal. "Sebelum DCT SK pemberhentian sudah harus terbit," katanya.


 



 

 

Sesuai aturan ini juga berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri yang ingin mendaftar menjadi bakal calon anggota DPRD. 

"Jadi tidak hanya kades, tapi juga berlaku bagi ASN, anggota TNI, Polri aktif yang ingin maju menjadi bakal calon anggota DPRD," katanya.