RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Polsek Logas Tanah Darat (LTD) Kabupaten Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di areal PT RAPP, Desa Rambahan, Kecamatan LTD, terjadi Senin, 27 Maret 2022.
"Empat terduga pelaku sudah diamankan," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kapolsek LTD, Iptu Dodi Hajri melalui keterangan, Jumat, 31 Maret 2023.
Empat orang terduga pelaku yang diamankan diantaranya Y, AT, R, dan S. Terduga pelaku diamankan di tiga lokasi berbeda.
Dari kronologis awal kasus ini terungkap setelah korban mendapatkan informasi dari pengawas lapangan bahwa telah hilang satu unit baket alat berat excavator dan satu unit ponton pada Rabu, 29 Maret 2023.
Mendapatkan informasi tersebut, siangnya sekira pukul 12.10 WIB korban berangkat ke tempat pengumpulan barang bekas dan berpura-pura ingin membeli angin gas.
Korban melihat ada potongan-potongan besi yang korban duga kuat adalah milik korban yang hilang terletak di tempat pengumpulan barang bekas tersebut.
Korban sempat menanyakan kepada salah seorang perempuan terkait siapa yang menjual potong-potongan besi tersebut. Namun perempuan tersebut tidak mengetahui hal itu.
Setelah itu korban langsung pergi meninggalkan tempat pengumpulan barang bekas tersebut. Besoknya, Kamis, 30 Maret 2023 korban langsung melaporkan temuan itu ke Polsek LTD.
Hari itu juga (Kamis,red), Kapolsek Iptu Dodi Hajri langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Edu Lesmon Hutagaol beserta anggota melakukan penyelidikan.
"Sekira pukul 10.00 WIB anggota langsung mendatangi tempat pengumpulan barang bekas yang berada di desa Sako," kata Iptu Dodi.
Anggota katanya langsung mengamankan barang bukti satu baket dan satu unit ponton yang sudah dipotong-potong. Anggota mengamankan dua terduga pelaku masing-masing AT dan S di tempat pengumpulan barang bekas.
Hasil pengembangan sekira pukul 14.00 WIB diamankan dua terduga pelaku lagi masing-masing Y dan R. Y diamankan di rumahnya di desa Teratak Baru, Kecamatan Kuantan Hilir. Sementara R diamankan dirumahngan di Desa Sikijang, Kecamatan LTD.
Selain barang bukti satu baket excavator dan satu unit ponton tarik yang sudah terpotong-potong, anggota juga mengamankan satu unit mobil L300 warna hitam BM 9199 KB.
Empat terduga pelaku terancam dijerat Pasal 363 tentang pencurian jo 55,56 jo 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian.