RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Faiq Irfan Rofi'i, perintahkan jaksa dari Kejari Kuansing lengkapi bukti pembanding saat sidang agenda pembuktian perkara praperadilan mantan Kepala BPKAD Kuansing, H digelar Senin, 27 Maret 2023.
Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB masing-masing pihak diminta untuk memperlihatkan dan melengkapi bukti kepada Hakim PN Teluk Kuantan. Namun usai pemohon menunjukan bukti, pas giliran jaksa Hakim minta bukti pembanding dilengkapi.
"Sidang diskor satu jam sampai pukul 14.45 WIB," ujar Hakim Tunggal PN Teluk Kuantan, Faiq Irfan Rofi'i, Senin siang.
Hakim perintahkan agar bukti yang belum lengkap segera dilengkapi. "Saya beri waktu satu jam untuk melengkapi," ujar Faiq jadi Hakim Tunggal sidang prapreradilan.
Ini untuk kedua kalinya mantan Kepala BPKAD Kuansing mengajukan praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana perjalanan dinas di BPKAD Kuansing Tahun 2019.
Pada sidang prapreradilan sebelumnya H memenangkan perkara tersebut dan bebas. Namun sekitar 10 Maret 2023 lalu Kejari Kuansing kembali menetapkan H sebagai tersangka dan menahannya.