Gubri Tetapkan UMK Kuansing 2023 Sebesar Rp 3.354.275 Naik 7,79 Persen

uang-suap-ilustrasi.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.354.275,10 atau naik sekitar 7,79 persen dibanding tahun ini.

Tahun 2022 besaran UMK Kuansing hanya Rp 3.111.788,95. UMK Kuansing tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp 242.486,15 dibanding tahun 2022.

Penetapan UMK Kuansing berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts:1783/XII/2022 tentang upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Riau Tahun 2023. Penetapan UMK seluruh kabupaten/kota di Riau ditandatangani Gubri, Rabu, 7 Desember 2022 kemarin.

"Keputusan Gubri sudah kita terima, UMK Kuansing tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.354.275,10," ujar Kepala bidang syarat kerja, hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, Dinas PTSP Naker Kuansing, Aprimon dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 8 Desember 2022. 



Besaran UMK Kuansing tahun 2023 sama dengan yang disepakati Dewan Pengupahan saat rapat dengan Apindo, Serikat Pekerja, dan perwakilan buruh lainnya.

"Terjadi kenaikan Rp 242.486,15 atau 7,79 persen," kata Aprimon.