Hingga Pukul 20.25 WIB Tak Ada Beredar Undangan Rapat Paripurna Pendapat Akhir DPRD Kuansing

Paripurna-DPRD-Kuansing-molor.jpg
(ROBI SUSANTO/RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Kabupaten Kuansing terancam tanpa APBD murni Tahun 2023. Pasalnya hingga Rabu, 30 November 2022 pukul 19.50 WIB malam ini belum ada undangan rapat paripurna beredar.


"Belum ada undangan," ujar salah seorang staf di DPRD Kuansing, Rabu malam.


 

Hari ini (Rabu,red) menjadi batas terakhir pengesahan Ranperda APBD Kuansing TA 2023.

Apabila sampai pukul 23.59 WIB nanti Ranperda APBD Kuansing TA 2023 tidak disetujui, maka Kuansing dipastikan tidak memiliki APBD 2023. Nasib APBD 2023 terancam sama dengan APBD Perubahan 2022 yang juga tidak disetujui.

Sebelumnya anggota DPRD Kuansing Solehuddin berharap Ranperda APBD TA 2023 bisa segera disetujui oleh Dewan. Mengingat ini sangat penting karena menyangkut terutama kepentingan masyarakat.

"Harapan kita disetujui, tapi sampai sekarang memang belum ada undangan untuk paripurna," kata Solehuddin kepada RIAUINLINE.CO.ID, Rabu, 30 November 2022 siang.

 



 

Dikatakan Solehuddin ada dua tahapan yang harus dilalui jelang Ranperda APBD Kuansing TA 2023 disetujui. "Nanti kan ada rapat internal di DPRD, baru nanti penyampaian pendapat akhir DPRD terhadap Ranperda APBD Kuansing 2023," katanya.