RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Sekretaris Desa (Sekdes) Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD) Kabupaten Kuansing berinisial M ditahan polisi. Oknum Sekdes tersebut ditahan atas dugaan melakukan pemalsuan surat tanah.
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, mengungkap bahwa M ditahan karena diduga kuat telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau memalsukan surat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/29/I/2022/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU, tanggal 31 Januari 2022.
"Ditahan sejak Selasa, 1 November 2022 kemarin. Kasusnya diduga melakukan pemalsuan surat tanah," ujar Rendra saat dikonfirmasi RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 2 November 2022.
Kasus tersebut kini ditangani Satuan Reskrim Polres Kuansing. M ditahan di Mapolres Kuansing.
Sementara, Camat Logas Tanah Darat, Rian Fitra, belum dapat dimintai keterangan meski telah berkali-kali dihubungi RIAUONLINE.CO.ID. RIAUONLINE.CO.ID juga sudah menghubungi nomor WhatsApp sang Camat, tetap tidak ada jawaban.
Kades Lubuk Kebun, Anjas Asmara juga telah dikonfirmasi terkait kabar tersebut. Beberapa kali dihubungi pada Rabu, namun nomor sang kades juga tidak aktif.