RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN- Pelaku utama dalam kasus pembunuhan ibu dan anak terjadi di Dusun Penghijauan, Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean ternyata tidak bekerja sendirian.
Ada peran N yang merupakan tante dari terduga pelaku utama R dalam kasus dugaan pembunuhan sadis dan pencurian tersebut terjadi Senin, 26 September 2022 malam.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata mengungkapkan dari laporan penyidik diketahui pelaku utama R ini dibonceng oleh N mendatangi rumah korban pada Senin, 26 September 2022 malam.
"Selain membawa pelaku utama R ini, N sempat bolak balik di depan rumah korban untuk memastikan situasi aman," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Linter Sihaloho dan Kanit Pidum, Ipda Mario saat Press Release di Mapolres Kuansing, Jumat, 7 Oktober 2022.
Tersangka N ini kata Kapolres yang membawa sepeda motor ditumpangi oleh tersangka R. "R ini turun dari sepeda motor dan yang membawa sepeda motor adalah N," ungkap Kapolres.
Kemudian mereka berdua masuk dari jalan belakang dan tersangka R lalu mengendap-endap dibelakang rumah korban sambil menunggu korban lengah dan terlelap tidur.
Untuk motif R sendiri disampaikan Kapolres awalnya hanya ingin meminjam uang kepada korban H dan S. Namun R ini berfikiran karena dia akan membayar hutang gadai motornya mungkin korban tidak mau meminjamkan uang.
Maka lanjut Kapolres, terduga pelaku R ini gelap mata kemudian melakukan tindak pidana pencurian. "Awalnya pencurian tapi karena korban mengetahui perbuatan terduga pelaku ini sehingga terduga pelaku ini gelap mata dan melakukan penganiayaan sehingga korban meninggal dunia," terang Kapolres.
Dari hasil penyelidikan kata Kapolres, terindikasi kedua korban meninggal karena terjadi penganiayaan. Dan ini dibuktikan dari hasil otopsi.
Dimana korban H (ibu korban S,red) meninggal akibat pendarahan pada bagian kepala dan leher. Disamping itu korban H juga terdapat luka pada bagian tangan dan muka diduga karena senjata tajam (sajam).
Sementara korban S (anak korban H,red) mengalami luka pada bagian leher dan kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kedua korban diduga dihabisi menggunakan kapak. Korban dihabisi terduga pelaku R setelah ketahuan akan melakukan pencurian.
Dimana korban S (anak dari korban H,red) terbangun setelah merasakan ada yang ingin mengambil perhiasan ditangannya. S langsung teriak mengetahui ada orang masuk rumahnya.
Dengan panik terduga pelaku utama R langsung lari ke dapur rumah korban dan menemukan sebuah kapak, lalu kapak tersebut digunakan untuk menghabisi korban S.
Mendengar ada teriakan ibu korban berinisial H langsung terbangun dan juga dihabisi oleh terduga pelaku R dengan mengayunkan kapak kepada korban.
"Setelah 10 hari melaksana penyelidikan dan pencaharian barang bukti dan tersangka dari lokasi kita mengamankan pakaian korban hingga kapak," kata Kapolres.
Kapak tersebut ungkap Kapolres diduga digunakan terduga pelaku untuk menghabisi nyawa kedua korban. "Barang bukti kapak ini ditemukan disamping jasad korban," kata Kapolres.
Usai melakukan aksinya, tersangka R lalu meninggalkan TKP dan menuju rumah tersangka N yang merupakan tante dari terduga pelaku R.
Terduga pelaku R lalu menceritakan kejadian yang dilakukannya dirumah korban kepada N. Kemudian dari rumah N ini terduga pelaku R ini berangkat ketempat pembuangan sepeda motor.
"Sepeda motor dijatuhkan ke dalam sungai kuantan," ujar Kasat.
Pada Jumat, 7 Oktober 2022 pagi, sepeda motor jenis honda beat berhasil ditemukan berada dibawah jembatan Benai, Kecamatan Benai. Sepeda motor jenis honda beat ditemukan setelah warga melakukan penyelaman ke dasar sungai. Akhirnya sepeda motor yang menjadi barang bukti ini berhasil diangkat.
Kemudian terkait hubungan dengan tersangka, tersangka R ini adalah ponakan dari tersangka N. "Tersangka R ini sering tinggal dirumah tersangka N," kata Kasat.
Dan untuk tersangka A sendiri kata Kasat merupakan suami dari tersangka N. "Setelah melakukan perbuatannya tersangka R ini singgah kerumah tersangka N dan A. Disitu tersangka R ini menjelaskan perbuatan pencurian yang dia lakukan," terang Kasat.
Tersangka R lanjut Dia sempat menyerahkan tiga unit handphone yang ikut diambilnya dirumah korban kepada tersangka N. Namun oleh tersangka A dia mengatakan bisa menyelesaikan dan mengamankan barang bukti.
"Peran terduga tersangka A ini diduga melakukan penadahan terhadap hasil kejahatan," kata Kasat.
Dari hasil olah TKP lanjut Kapolres sejumlah barang korban juga hilang diantaranya perhiasan, sepeda motor, uang tunai dan handphone.
Dari beberapa data yang dikumpulkan penyidik dan keterangan terduga pelaku ada beberapa barang yang diambil terduga pelaku diantaranya uang sebesar Rp 6 juta, 4 unit handphone, perhiasan mulai kalung dan cicin juga satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya tersangka R terancam hukuman seumur hidup.Tersangka R dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) tentang Pencurian dan Kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Sementara dua terduga pelaku lagi N (Tante dari pelaku utama R,red) dan A (suami tante terduga pelaku R,red) diamankan di Kecamatan Pangean.
Untuk tersangka N disampaikan Kasat dikenakan penyertaan dari Pasal 365 ke Pasal 556. Dan untuk terduga pelaku A dikenakan Pasal 480 dan Pasal 221.