Hasil Riksus Belum Diumumkan, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Kembali Diaktifkan

Kantor-Bupati-Kuansing.jpg
(kuansing.go.id)


RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mengaktifkan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Kuansing, Toto Priswandoyo.

Toto kembali diaktifkan setelah hampir satu bulan lebih, terhitung sejak 20 Juli 2022 diberhentikan dari jabatannya. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor SK.800/BKPP-02/627 tentang pemberhentian dan non aktif sementara.

Selain Toto, juga ada dua pejabat, di antaranya Kepala Bidang Cipta Karya, Kepala Bidang Bina Marga, dan 7 orang Pokja pemilihan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Kuansing ikut dinonaktifkan. Hingga kini nasib mereka belum ada kejelasan.

"Toto (Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, red) sudah diaktifkan, sekarang masih proses semuanya. Kalau Pak Toto mulai diaktifkan 29 Agustus 2022," kata Kepala Bidang Administrasi, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Elpian dihubungi, Jumat, 2 September 2022 lalu.

 

 

Sementara proses pemeriksan khusus (riksus) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Kuansing masih belum tuntas.



"Berdasarkan hasil pembahasan tim masih banyak data yang kami perlukan, jadi untuk saat ini belum bisa kami umumkan hasilnya," ujar Kepala Inspektorat Kuansing, Darwin melalui pesan WhatsApp, Jumat lalu.

Diberitakan sebelumnya, pemberhentian sejumlah pejabat di Kuansing diduga terkait proses lelang proyek miliar rupiah di LPSE Kuansing. Dugaan tersebut muncul karena sejumlah pejabat yang diberhentikan Plt Bupati merupakan pejabat yang diduga terlibat dalam lelang pengadaan barang dan jasa tersebut.

Pemberhentian sejumlah pejabat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor SK.800/BKPP-02/627 tentang pemberhentian dan non aktif sementara dari Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Bidang Cipta Karya, Kepala Bidang Bina Marga dan Pokja pemilihan Bagian pengadaan barang dan jasa.

SK pemberhentian sejumlah pejabat termasuk pokja tersebut baru diterima pejabat bersangkutan dan pokja pada Kamis, 20 Juli 2022. Pokja lelang pengadaan barang dan jasa terdiri 7 orang. Ketujuh orang tersebut diberhentikan pada Kamis, kemarin.

 

 

Imbas dari pemberhentian sejumlah pejabat dan 7 orang Pokja pengadaan barang dan jasa tersebut membuat Dana Alokasi Khusus (DAK) batal terkontrak.

Dimana pemerintah pusat telah memberikan deadline batas waktu pada Kamis, 21 Juli 2022 seluruh kegiatan yang didanai DAK sudah harus teken kontrak. Namun Plt Bupati mengeluarkan SK pemberhentian pada 20 Juli 2022 dengan memberhentikan sejumlah pejabat dan 7 orang Pokja.

Kegiatan yang didanai DAK tersebut harus dilaporkan melalui aplikasi OMSPAN paling lambat 21 Juli 2022 kemarin. Namun hingga deadline atau batas waktu tersebut sejumlah kegiatan yang tuntas lelang belum bisa teken kontrak karena imbas pemberhentian sejumlah pejabat dan 7 orang Pokja.

Data yang berhasil dihimpun, total DAK Kuansing mencapai Rp 41,9 miliar. Sekitar Rp 33 miliar kegiatan tersebut hingga Kamis, 21 Juli 2022 belum diteken kontrak.