4.311 Ha Lahan Perkebunan Sawit di Kuansing Digugat, Diduga Masuk Kawasan Hutan

Ilustrasi-Gugatan2.jpg
(lawyersclubs.com)


RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Seluas 4.311 hektar lahan perkebunan sawit milik oknum pengusaha dan koorporasi digugat, diduga masuk dalam kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Gugatan tersebut didaftarkan aktivis lingkungan melalui Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan terhitung sejak Januari-September 2022.

Gugatan tersebut tayang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

 

 



Sebagian gugatan ada yang baru masuk sidang pertama, serta sebagian sudah masuk agenda kehadiran para pihak dan permohonan pencabutan gugatan.

Sebanyak 6 gugatan dilayangkan Yayasan Pradata Anugerah Negeri dan satu gugatan dilayangkan Yayasan Nusa Raya dan terdaftar di SIPP PN Teluk Kuantan.

 

 

Sejumlah oknum pengusaha yang digugat diduga menguasai kawasan hutan di antaranya ada Acin dengan luas lahan 300 hektar. Kemudian Akiang dan Acoi dengan luas lahan 650 hektar.

Bahuli Kosdi dengan luas lahan 200 hektar. Ah Guan dengan luas 250 ha, Sunarto dengan luas lahan 240 ha. Ah Wat luas 200 ha, dan PT Perkebunan Nusantara V (Persero) dengan luas mencapai 2.471 ha.