RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing mengamankan 59 jeriken berkapasitas 35 liter berada dalam bak sebuah mobil truk Colt Diesel dengan nomor polisi (nopol) BM 8361 LK, Rabu, 31 Agustus 2022.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata jeriken tersebut ada yang berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi. Dari 59 jeriken yang ditemukan, sekitar 19 jeriken telah berisikan BBM jenis Solar subsidi dan 40 lagi belum sempat terisi.
Polisi mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing FI (27) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Logas Tanah Darat dan IM (37) warga Langsat Hulu, Kecamatan Sentajo Raya.
"Dari 59 jumlah jeriken yang ditemukan didalam truk colt diesel, sebanyak 19 jeriken berisikan BBM jenis solar bersubsidi," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman melalui keterangannya, Kamis, 1 September 2022 sore.
Operasi tersebut langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho bersama KBO Reskrim, Iptu Bambang Sapautra dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing.
Dalam penangkapan tersebut Tim Opsnal Satreskrim juga mengamankan 2 buah selang dengan panjang kurang lebih 2 meter dan 2 buah jorong warna merah.
Dari keterangan sang sopir yang membawa mobil colt diesel tersebut, masih ada 40 jeriken lagi yang belum terisi. Karena sopir ini mendapatkan informasi bahwa akan ada razia terhadap BBM bersubsidi.
Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu, 31 Agustus 2022 sekira pukul 00.55 WIB, Tim Opsnal melihat sebuah mobil coldiesel warna kuning melintas diduga mengangkut BBM bersubsidi.
Merasa curiga, polisi langsung melakukan pengejaran dan mobil tersebut berhasil dihentikan tepat di jalan raya Teluk Kuantan - Pekanbaru tepatnya di depan Kantor Sat Lantas Polres Kuansing di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.
"Dua terduga pelaku berhasil kita amankan. Setelah dicek ke belakang mobil terdapat 59 jeriken dan baru 19 jeriken yang terisi, sisanya 40 lagi masih kosong," kata Kasubbag.
Atas perbuatannya kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.