RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - PT Bismacindo Perkasa melayangkan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, Senin, 1 Agustus 2022 lalu.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2022/PN Tlk. PT Bismacindo Perkasa selaku penggugat dan Bupati Kuansing dan Kadiskes Kuansing selaku tergugat.
"Sekarang masuk proses mediasi," ujar Humas PN Teluk Kuantan, Agung Rifqi Pratama dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Minggu, 28 Agustus 2022, malam.
Sidang terakhir kemarin kata Agung digelar pada Rabu, 24 Agustus 2022 dengan agenda pemanggilan para pihak. Sidang perkara perdata ini digelar di PN Teluk Kuantan.
Gugatan perdata yang dilayangkan PT Bismacindo Perkasa bisa dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Teluk Kuantan.
Dikutip dari SIPP PN Teluk Kuantan, dalam provisi yang tercantum dalam petitum gugatannya penggugat, yakni PT Bismacindo Perkasa menyatakan agar menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap harinya, apabila tergugat tidak melaksanakan isi putusan provisi ini, terhitung sejak putusan provisi disampaikan.
Penggugat juga berharap majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat (PT Bismacindo Perkasa) untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga, serta berlaku sebagai Undang-Undang terhadap Tergugat dan Penggugat Dokumen Kontrak Nomor 443/DISKES-SET/549 Tanggal 08 Desember 2020 Paket Pekerjaan Belanja Alat Kesehatan/Kedokteran Habis Pakai Alat untuk Mencegah Penularan Virus Covid 19 di Kabupaten Kuantan Singingi atau Dokumen Kontrak (vide Bukti P-9).
Dan Surat Pesanan Nomor 443/DINKES-SET/3115 Paket Pekerjaan Belanja Alat Kesehatan/Kedokteran Habis Pakai Alat untuk Mencegah Penularan Virus Covid 19 di Kabupaten Kuantan Singingi atau Surat Pesanan (vide Bukti P-10), serta dokumen lain yang timbul atas atau untuk pelaksanaan Dokumen Kontrak dan Surat Pesanan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Dokumen Kontrak dan Surat Pesanan.
Kemudian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat.
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh Penggugat sebagai akibat tidak dilaksanakannya kewajiban pembayaran oleh Tergugat sebesar Rp 28.473.722.000,- (dua puluh delapan miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh dua ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
1. Kerugian Materiil Penggugat:
2. Nilai Barang Pesanan sesuai Dokumen Kontrak (vide Bukti P-9) dan Surat Pesanan (vide Bukti P-10) yang belum dibayar Tergugat sampai dengan tanggal Gugatan a quo sebesar Rp15.287.800.000,- (lima belas miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu Rupiah), ditambah dengan;
3. Denda per tanggal Gugatan a quo sebesar Rp8.185.922.000,- (delapan miliar seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus dua puluh dua ribu Rupiah);
Sehingga total Kerugian Materiil Penggugat adalah sebesar Rp 23.473.722.000,- (dua puluh tiga miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh dua ribu Rupiah).
Kerugian Immateriil Penggugat juga kehilangan peluang bisnis akibat cash flow Penggugat yang terganggu sebesar Rp 5 miliar.