RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing mengamankan dua terduga pelaku penampung dan agen Chip Higgs Domino, Selasa, 16 Agustus 2022.
Kedua terduga pelaku diaman ditempat berbeda. DA, 18 tahun diamankan di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah dan RP, 28 tahun diamankan di Desa Siterajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.
"Keduanya diamankan pada Selasa malam," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho disampaikan Kasi Humas Polres, AKP Tapip Usman, melalui keterangannya, Rabu, 17 Agustus 2022.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat yang sering melihat adanya tindak pidana perjudian Higgs Domino didaerah Beringin Taluk dan Siterajo Kari.
"Saat ditangkap DA dan RP ini tengah melakukan transaksi chip higgs domino. Mereka ditangkap ditempat berbeda," kata Tapip dalam keterangannya.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan satu unit handphone merk VIVO 1904, uang diduga hasil transaksi chip higgs domino sebesar Rp 150.000., satu unit handphone merk POCO Phone F1 berisikan aplikasi higgs domino, uang diduga hasil transaksi chip higgs domino sebesar Rp 467.000.
Guna penyelidikan lebih lanjut keduanya dibawa ke Mapolres Kuansing. Keduanya dapat dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.