Kejari Kuansing Telaah Surat dari Rekanan Pemenang Tender Proyek Jalan Rp 10,7 M

Kejari-Kuansing.jpg
(Robi Susanto/RIAUONLINE.CO.ID)


RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) tengah melakukan telaah teehadap surat tembusan yang dikirim CV Anugerah Mitra Solusi. Perusahaan ini merupakan pemenang dalam tender pekerjaan rekonstruksi kapasitas struktur jalan (Khusus Kabupaten) Baserah - Perhentian Luas (DAK) dengan pagu Rp 10,7 miliar.

Selain ke Kejari Kuansing surat tersebut juga dikirim ke Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuansing pada 25 Juli 2022 lalu.

Plt Kadis PUPR Kuansing saat ini dijabat Dedy Sambudi yang juga Sekda Kuansing. Ada dua pejabat di Dinas PUPR yang ikut dicopot terkait tender proyek baru-baru ini. Dua pejabat yang dicopot masing-masing Plt Kepala Bidang Marga dan Plt Kepala Bidang Cipta Karya.

Dalam surat yang dikirim CV Anugerah Mitra Solusi (AMS) yang berhasil diterima RIAUONLINE.CO.ID, perusahaan pemenang tender ini mempertanyakan apakah ada perpanjangan waktu untuk melakukan kontrak pekerjaan. Mengingat kegiatan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Pasalnya ada kekhawatiran pihak perusahaan apabila pemerintah tidak melaporkan kegiatan DAK fisik melalui OM-SPAN sampai dengan 21 Juli 2022, maka DAK fisik tidak disalurkan.

Rekanan ingin memastikan apakah ada perpanjangan waktu untuk melakukan kontrak pekerjaan atau kegiatan yang sudah dimenangkan perusahaan ini batal.

Dalam suratnya pihak perusahaan menunggu jawaban Plt Kadis PUPR Kuansing. Apabila 2x24 jam tidak ada tanggapan, pihak perusahaan akan membuat laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing karena merasa dirugikan.

Surat tersebut tembusannya juga disampaikan kepala Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Inspektorat Kuansing, dan Kejari Kuansing. Surat tersebut langsung ditandatangani Direktur perusahaan Mico, SH.

"Lagi kita tela'ah" ujar Kasi Intel Kejari Kuansing, Rozi Juliantoro dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat, 29 Juli 2022.



Diberitakan sebelumnya, dampak dari SK Pemberhentian sejumlah pejabat dan 7 orang Pokja dikeluarkan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuansing, Suhardiman Amby menyebabkan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang jumlahnya mencapai puluhan miliar kabarnya batal dilaksanakan.

Pasalnya, pemerintah pusat telah memberikan deadline batas waktu pada Kamis, 21 Juli 2022 kemarin seluruh kegiatan yang didanai DAK sudah harus teken kontrak. Namun Plt Bupati mengeluarkan SK pemberhentian pada 20 Juli 2022 dengan memberhentikan sejumlah pejabat dan 7 orang Pokja.

 

 

"Deadlinenya 21 Juli 2022 ini kegiatan didanai DAK sudah harus teken kontrak," ujar mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Kuansing, Toto Priswandoyo kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 21 Juli 2022 kemarin.

Data yang berhasil dihimpun RIAUONLINE.CO.ID, sedikitnya ada 18 paket kegiatan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), diantaranya 7 paket berada di Dinas PUPR Kuansing, 11 paket pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, dan 1 paket di Dinas Kesehatan dan 1 paket lagi di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Kegiatan yang didanai DAK tersebut harus dilaporkan melalui aplikasi OMSPAN paling lambat 21 Juli 2022 kemarin. Namun hingga deadline atau batas waktu tersebut sejumlah kegiatan yang tuntas lelang belum bisa teken kontrak karena imbas pemberhentian sejumlah pejabat dan 7 orang Pokja.

Data yang berhasil dihimpun, total DAK Kuansing mencapai Rp 41,9 miliar. Sekitar Rp 33 miliar kegiatan tersebut hingga Kamis kemarin belum diteken kontrak.

Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor SK.800/BKPP-02/627 tentang pemberhentian dan non aktif sementara dari Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Bidang Cipta Karya, Kepala Bidang Bina Marga dan Pokja pemilihan Bagian pengadaan barang dan jasa.

Sementara Plt Bupati Suhardiman Amby yang dikonfirmasi RIAUONLINE.CO.ID tidak membantah adanya sejumlah pejabat termasuk Pokja dinonaktifkan. "Sedang kita audit," ujar Suhardiman melalui pesan WhatsApp, Kamis, 21 Juli 2022.

Pemberhentian tersebut terkait adanya Peraturan Presiden RI NOmor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilanggar.