RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Sebelum terbitnya SK Pemberhentian terhadap sejumlah pejabat dan 7 orang Pokja pengadaan barang dan jasa di Kuansing. Ternyata ada surat yang dikirim Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Kuantan Singingi (Uniks) kepada Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Surat dari BEM Uniks tersebut meminta Plt Bupati Kuansing melakukan audit investigasi atau audit kinerja ULP dan Pokja serta melakukan pengawasan maksimal dan akuntabel. Surat tersebut tertanggal 18 Juli 2022 ditujukan kepada Plt Bupati Kuansing.
Dalam surat tersebut BEM Uniks mencium adanya dugaan KKN dalam proses lelang proyek di Kuansing. BEM meminta untuk dilakukan evaluasi dan pemeriksaan terjadap Pokja. BEM Uniks juga meminta sebelum dilanjutan audit terhadap PO, Pokja atau ULP agar proses lelang ditunda karena ada dugaan adanya persengkongkolan antara Pokja, ULP, PPK dalam proses penawaran.
Berselang tiga hari setelah itu, Plt Bupati Suhardiman Amby tiba-tiba mengeluarkan SK Pemberhentian terhadap tiga pejabat dan 7 orang Pokja pengadaan barang dan jasa.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kuansing Presiden Mahasiswa BEM Uniks, Dwi Rosita kembali membacakan surat yang dikirim kepada Plt Bupati Kuansing ikhwal adanya dugaan KKN pada proses lelang.
BEM Uniks dalam suratnya menuding ada indikasi oknum OPD dibantu oknum panitia lelang mengatur penawaran pada rekanan, hal ini menurut Dwi Rosita bertentangan dengan fair play yang diatur Perpres tentang pengadaan barang dan jasa. BEM Uniks meminta Plt Bupati Kuansing melakukan investigasi atau audit kinerja ULP dan Pokja serta melakukan pengawasan maksimal dan akuntabel.
Ketua DPRD Kuansing, Adam yang memimpin RDP tersebut sempat menanyakan bagaimana awal mahasiswa dari BEM Uniks mendapatkan informasi ada dugaan KKN dalam lelang proyek tersebut.
"Tentu ada dasar adik-adik sebelum membuat surat ini," ini tanya Adam dalam RDP yang digelar diruang hearing DPRD Kuansing, Selasa, 26 Juli 2022.
Menjawab hal itu, Presma BEM Uniks, Dwi Rosita mengatakan, ini berawal dari proyek yang tidak selesai seperti bangunan sekolah yang tidak sesuai spek. "Wajar kami menduga dan wajar kami curiga," kata Presma Uniks, Dwi Rosita menjawab tanya Ketua DPRD Kuansing.
Disampaikan Adam, tentunya DPRD sangat berterima kasih atas informasi yang disampaikan adik-adik mahasiswa ini. "Sebaiknya suratnya juga disampaikan ke DPRD jadi kami bisa tahu juga," katanya.
Sementara anggota BEM Uniks lainnya menyampaikan awalnya yang menjadi dasar surat tersebut adanya informasi dan pembicaraan di kedai kopi. "Dugaan awalnya ada berbicara di warung kopi," katanya.
Dwi menambahkan terkait adanya pejabat di nonaktifkan setelah adanya surat tersebut tentunya itu bukan urusan kami. "Disurat kami jelas tidak ada membuat pemberhentian," katanya.
Ketua DPRD Kuansing Adam menyimpulkan munculnya dugaan KKN dalam lelang proyek tersebut berawal dari informasi kedai kopi yang diterima adik-adik mahasiwa dan juga ada kegiatan proyek yang tidak sesuai spek dilapangan. Sehingga mahasiswa langsung menyurati Plt Bupati.
RDP akan dilanjutkan pada Kamis, 28 Juli 2022 nanti karena dari pihak Pemkab Kuansing tidak ada satupun pejabat yang hadir mulai Sekda, Plt Kadis PUPR, Asisten I, Kabag Hukum dan Kepala BKPP Kuansing.
Diberitakan sebelumnya, pemberhentian sejumlah pejabat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor SK.800/BKPP-02/627 tentang pemberhentian dan non aktif sementara dari Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Bidang Cipta Karya, Kepala Bidang Bina Marga dan Pokja pemilihan Bagian pengadaan barang dan jasa.
SK pemberhentian sejumlah pejabat termasuk pokja tersebut baru diterima pejabat bersangkutan dan pokja pada Kamis, 20 Juli 2022. Pokja lelang pengadaan barang dan jasa terdiri 7 orang. Ketujuh orang tersebut diberhentikan pada Kamis, kemarin.
Sementara Plt Bupati Suhardiman Amby yang dikonfirmasi RIAUONLINE.CO.ID tidak membantah adanya sejumlahentan pejabat termasuk Pokja dinonaktifkan. "Sedang kita audit," ujar Suhardiman melalui pesan WhatsApp, Kamis, 21 Juli 2022.
Dalam keterangannya ini juga terkait dengan adanya Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.