RIAU ONLINE, PEKANBARU-Hewan ternak yang masuk Kota Pekanbaru harus mengantongi surat kesehatan hewan. Surat ini untuk memastikan hewan ternak itu dalam kondisi sehat.
Adanya surat ini untuk memastikan hewan ternak itu tidak terpapar virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Apalagi di sejumlah daerah saat ini terjadi penyebaran PMK.
"Jadi hewan ternak yang masuk Kota Pekanbaru harus memiliki surat kesehatan, untuk memastikan tidak terpapar PMK," tegas Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Distakan) Kota Pekanbaru, Firdaus, Selasa 31 Mei 2022.
Menurutnya, tim dinas di lapangan melakukan pengawasan dan monitor terhadap kondisi hewan ternak di Kota Pekanbaru. Ia menuturkan bahwa hasil investigasi masih bebas virus PMK.
Pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap hewan kurban yang masuk ke Kota Pekanbaru. Hewan kurban yang masuk berasal dari sejumlah daerah dan penyebarannya lintas provinsi dan kabupaten/kota.
Pihaknya juga kordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau serta dinas peternakan kabupaten/kota yang hewan kurbannya masuk ke Kota Pekanbaru.
"Kita sudah meminta bantuan untuk memantau tempat peternakan dan lokasi penampungan hewan kurban," ujarnya.