Plt Bupati Kuansing Berhentikan 4 Pejabat di Lingkungan Pemkab, Ada Apa?

Plt-Bupati-Kuansing3.jpg
(Istimewa)


RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, tiba-tiba memberhentikan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kuansing, Toto Priswandoyo, Pokja dan dua Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.

Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor SK.800/BKPP-02/627 tentang pemberhentian dan non aktif sementara dari Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Bidang Cipta Karya, Kepala Bidang Bina Marga dan Pokja pemilihan Bagian pengadaan barang dan jasa.

Toto yang dikonfirmasi RIAUONLINE.CO.ID membenarkan bahwa dirinya dinonaktifkan. "SK baru saya terima sore kemarin (Rabu, red)," ujar Toto Priswandoyo, Kamis, 21 Juli 2022.

Dia mengaku tidak mengetahui alasan yang menjadi penyebab dirinya dinonaktifkan. "Sebaiknya konfirmasi ke pimpinan," kata Toto.

 



 

Sementara Plt Bupati Suhardiman Amby yang dikonfirmasi RIAUONLINE.CO.ID tidak membantah adanya sejumlah pejabat termasuk, Pokja dinonaktifkan.

"Sedang kita audit," ujar Suhardiman melalui pesan WhatsApp, Kamis, 21 Juli 2022.

Dalam keterangannya ini juga terkait dengan adanya Peraturan Presiden RI NOmor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.