RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pemberhentian sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing) diduga terkait proses lelang proyek miliaran rupiah di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kuansing.
Dugaan tersebut muncul, karena sejumlah pejabat yang diberhentikan Plt Bupati Kuansing, Suhadirman Amby, merupakan pejabat yang diduga terlibat dalam lelang pengadaan barang dan jasa tersebut.
Imbas pemberhentian tersebut, kini isu miring mulai bergulir ke publik. Berbagai pertanyaan muncul terkait alasan Plt Bupati memberhentikan Kabag, Pokja dan dua pejabat di Dinas PUPR Kuansing.
Pemberhentian sejumlah pejabat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor SK.800/BKPP-02/627 tentang pemberhentian dan non aktif sementara dari Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Bidang Cipta Karya, Kepala Bidang Bina Marga dan Pokja pemilihan Bagian pengadaan barang dan jasa.
SK pemberhentian sejumlah pejabat termasuk pokja tersebut baru diterima pejabat bersangkutan dan pokja pada Kamis, 20 Juli 2022. Pokja lelang pengadaan barang dan jasa terdiri 7 orang. Ketujuh orang tersebut diberhentikan pada Kamis, kemarin.
Toto yang dikonfirmasi RIAUONLINE.CO.ID membenarkan bahwa dirinya dinonaktifkan. "SK baru saya terima sore kemarin (Rabu,red)," ujar Toto Priswandoyo, Kamis, 21 Juli 2022.
Dia mengaku tidak mengetahui apa penyebab dirinya di non aktifkan. "Sebaiknya konfirmasi ke pimpinan," kata Toto.
Sementara Plt Bupati Suhardiman Amby yang dikonfirmasi RIAUONLINE.CO.ID tidak membantah adanya sejumlahentan pejabat termasuk Pokja dinonaktifkan. "Sedang kita audit," ujar Suhardiman melalui pesan WhatsApp, Kamis, 21 Juli 2022.
Dalam keterangannya ini juga terkait dengan adanya Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Plt Bupati Suhardiman Amby dikonfirmasi kembali apakah pemberhentian tersebut terkait lelang proyek. Namun Plt Bupati hingga berita ini tayang belum memberikan keterangan.