Polemik AKD, Gusmir Indra Gugat Ketua DPRD Kuansing ke PTUN

Screenshot-gugatan.jpg
(dok SIPP PTUN Pekanbaru)


RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Gusmir Indra dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Kuansing melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pekanbaru. Gugatan tersebut didaftarkan pada 28 Juni 2022 lalu.

Gugatan telah tayang dan terdaftar melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru atau dapat dilihat langsung melalui website resmi milik PTUN Pekanbaru.

Dalam gugatannya Gusmir Indra meminta Ketua PTUN Pekanbaru menunda pelaksanaan objek sengketa berupa Keputusan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing Nomor 01/DPRD-KS/2022 tentang perubahan atas Keputusan DPRD Nomor Kpts 02/DPRD-KS/2019 tentang susunan dan kedudukan alat kelengkapan DPRD Kuansing masa jabatan 2019-2024, selama pemeriksaan sengketa sedang berjalan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 



 

Anggota DPRD Kuansing, Gusmir Indra yang coba dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 5 Juli 2022 kemarin terkait adanya upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN Pekanbaru, belum memberi jawaban. Beberapa kali dihubungi, meski nomor handphone aktif namun belum ada jawaban.

Sementara Ketua DPRD Kuansing, Adam sudah mengetahui adanya gugatan tersebut ke PTUN Pekanbaru.

"Iya ada gugatan," kata Politisi Partai Golkar ini, Selasa, 5 Juli 2022 kemarin.