RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby belum bisa melakukan pergantian pejabat terutama pejabat eselon III, karena harus ada izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Untuk pergantian sepanjang ada izin bisa dilakukan," ujar Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Hendri Joprison dihubungi, Selasa, 8 Juni 2022.
Sebelum melakukan pergantian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing wajib menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lengkap dengan jabatan yang akan diganti.
"Sekarang kalau ada mutasi atau rolling harus ada izin. Jadi sepanjang ada izin Mendagri boleh dilakukan pelantikan," ujar Hendri.
Pemkab sendiri dalam waktu dekat ini belum akan melakukan pelantikan. "Belum ada pelantikan," tutup Hendri.
Sementara, kini cukup banyak jabatan terutama eselon III yang masih belum terisi alias kosong.