Tim gabungan Satreskrim Polres Kuansing dan Polsek amankan satu unit alat berat di Desa Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan, Jumat, 28 Januari 2022 sekira pukul 00.15 WIB (Dok Humas Polres Kuansing)
(Dok Humas Polres Kuansing)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Pihak Kepolisian sudah mengantongi nama pemilik dan pemodal alat berat Ekskavator yang diduga melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan.
"Ada namun belum kita ekspos," kata Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata dikonfirmasi RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 29 Januari 2022.
Polres pun belum menetapkan pemodal dan pemilik alat berat yang diduga melakukan aktivitas PETI di Desa Tanjung, Hulu Kuantan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya Kepolisian Resort (Polres) Kuansing melakukan penangkapan satu unit alat berat Ekskavator dan dua terduga pelaku yang diduga melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan, Jumat, 28 Januari 2022.
Keduanya mengakui telah melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator merk SANY. Juga diamankan karpet diduga digunakan untuk menjaring butiran emas dari tambang emas ilegal tersebut.
Kedua terduga pelaku terancam Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun.