SK Persetujuan SOTK Belum Ditandatangani Gubri, Yunita: Tidak Ada Kendala

Yunita-Tresia.jpg
(goriau.com)

RIAUONLINE, TELUK KUANTAN-Hingga kini, Gubernur Riau, Syamsuar belum juga menandatangani Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pembentukan tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru diajukan Pemkab Kuansing.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kuansing Yunita Tresia mengatakan, memang sampai kini SK persetujuan pembentukan SOTK baru itu belum turun. Terkait apakan ada kendala yang dihadapi, disampaikan Yunita, sebenarnya tidak ada kendala.

"Tidak ada kendala, cuma arahan Provinsi setelah penyetaraan jabatan dilanjutkan dengan pelantikan jabatan fungsional, itu kan sudah dilakukan," kata Yunita dihubungi Riau Online, Jumat, 21 Januari 2022.

 

Saat ini kata Dia, pihaknya tengah mempersiapkan Peraturan bupati (Perbup) tentang SOTK yang baru. "Sekarang lagi kita buat, InsyaAllah siang ini diteken pak Plt Bupati," katanya.

Setelah ini lanjut Dia akan ada pengukuhan terahadap selain pejabat fungsional. "Setelah pengukuhan baru Provinsi menindaklanjuti permohonan persetujuan permohonan OPD baru," katanya.

Terkait lambatnya SK persetujuan pembentukan SOTK baru tersebut, menurut Dia, berdasarkan surat Mendagri bahwa Mendagri ingin menyelesaikan penyetaraan jabatan. "Kan harus diselesaikan dan selesai 31 Desember 2021 lalu. Kalau permohonan kita sudah sejak bulan Agustus 2021," katanya.

Tapi karena harus menyelesaikan sampai proses adanya penyetaraan jabatan sampai ke proses pelantikan dan selesai ini baru surat Mendagri bisa dilakukan penataan."Gitu arahan surat Mendagri," pungkasnya.

 

Dampak dari belum disetujuinya SK pembentukan SOTK baru cukup mengganggu pemerintahan di Kuansing. Masiha ada sebagian ASN belum bisa dibayarkan gajinya. 



 

Sejak disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru Dinas Pertanian dipecah jadi dua OPD dengan nama baru Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Ketahanan Pangan dan Dinas Perkebunan dan Peternakan.

Nama Dinas Pertanian otomatis hilang pada APBD Kuansing 2022. Anggaran hanya tersedia untuk dua OPD yang sudah dipecah yakni Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Ketahanan Pangan dan Dinas Perkebunan dan Peternakan.