Detik-detik Sebelum Ditahan, Syafri Harto Bilang Begini

syafri-harto16.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Dekan Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Riau, Syafri Harto tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin, 17 Januari 2022 sekitar pukul 09.45 WIB. 

 

Didampingi kuasa hukumnya, Syafri Harto enggan bicara dan banyak menghindari sorotan kamera terkait kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya. 

 

"Nanti sama pengacara saya saja ya," ujar Syafri Harto meninggalkan Kejati Riau menuju Kejari Pekanbaru. 

 

 

Sebelumnya, berkas perkara Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisip Unri) Syafri Harto dinyatakan lengkap (P21) pengacara korban dugaan pelecehan seksual  mahasiswi Unri dari LBH Pekanbaru, Rian Sibarani meminta jaksa menahan pelaku dan segera di sidang. 

 

Berkas perkara kasus dugaan cabul Syafri Harto dinyatakan lengkap pada 6 Januari lalu, hal ini setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan secara formil dan materil.

 



 

 

"Ada beberapa alasan, pertama kasus ini adalah kasus kejahatan luar biasa. Kedua soal tidak ditahan bukan karena kooperatif, karena kita tidak tahu apa yang dilakukan tersangka di luar jika tidak ditahan," ujar Rian Sibarani, Rabu,  12 Januari 2022.

 

Alumni Fakultas Hukum Universitas Riau tersebut juga meminta kepada pihak kepolisian untuk segera melimpahkan seluruh berkas dan tersangka kepada Jaksa.